Rabu, 11 Januari 2012

Fungsi Pelabuhan (Port Function)

Dear Bloggers

The Port has many functions  especcialy to give service to  Public need
The function of Port as Link it means that The Port is one activities that related to the Port and the Land positions or as link between  of of the sea Transportition activities and Land Transportion. .


FUNGSI B/L

Shipper menyerahkan barang kepada forwader dan forwader menerbitkan house B/L dan diserahkan kepada shipper. Atas dasar ini maka forwader menyerahkan barang kepada shipping company, dan shipping company menerbitkan master B/L dengan shippernya adalah forwader itu sendiri, dan master B/L tersebut dikirim kepada agentsnya forwader di negara tujuan. sementara house B/L juga dikirim kepada importir atau melalui bank ( untuk transaksi dengan L/C dan selanjutnya diserahkan kepada importir), dan setelah importir menerima house B/L dibawa ke agentsnya forwader untuk ditukar dengan D/O untuk mengambil barang.
Demikian penjelasan saya semoga bermanfaat
1. 1. Staright B/L yaitu B/L yang hak kepemilikannya tidak bisa dipindahkan / diendorse kepada orang lain. cirinya dalam kolom consignee diisi : ‘ CONSIGNED TO ‘ biasanya langsung atas nama importir misalnya ” consigned to PT Nusa Indah Surabaya ”
2. Negotiable B/L yaitu B/L yang hak kepemilikannya bisa dipindahkan kepada pihak lain, cirinya dalam kolom consignee ditulis ” TO ORDER ata TO THE ORDER ” misalnya :
a). to the order artinya yang mempunyai hak kepemilikan barang adalah yang membawa B/L yaitu shipper sendiri atau eksportir, sehingga apabila B/L ini dikirim kepada importir baik langsung maupun melalui bank harus terlebih dahulu diendorse atau dipindah tangankan kepada importir.
b). to the order of shipper artinya lebih jelas lagi bahwa hak kepemilikan barang adalah pada shipper dan kalau B/L ini dikirim kepada importir juga harus diendorse dulu kepada importir
c). to the order of negotiating bank artinya hak kepemilikan barang ada pada negotiating bank sehingga apabila dikirim kepada importir ( melalui issuing bank ) harus diendorse dulu kepada issuing bank
d). to the order of issuing bank artinya hak kepemilikan barang ada pada issuing bank dan apabila diserahkan kepada importir ( setelah pelunasan dukumen ) harus diendorse kepada importir
e). to the order of applicant artinya hak kepemilikan barang sudah ada pada applicant atau importir sehingga apabila dikirim kepada importir tidak perlu lagi diendorse
Sehingga apabila L/C mensyaratkan B/L made out to the order of artinya sdr harus membuat B/L “TO THE ORDER OF” sama dengan point a) tersebut diatas dan ingat di B/Lnya jangan ditulis “MADE OUT” karena made out to the order of artinya B/L dibuat “to the order of ”
Untuk transaksi non L/C B/L jenis ini posisi eksportir lebih aman, karena sdr bisa bargain dengan importir, misalnya sdr bisa minta kepada importir bahwa saya akan mengirim B/L dan meng endorse kepada importir apabila importir sudah membayar.
Tetapi untuk transaksi dengan L/C dari 5 jenis B/L tadi tidak ada bedanya karena pembayaran akan diterima oleh eksportir bukan dari jenis B/Lnya, tapi dari apakah dokumen telah memenuhi syarat L/C atau tidak
Demikian penjelasan saya semoga bermanfaat
Wassalam